1. Apa itu koperasi ?
·
Koperasi adalah badan usaha yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
·
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·
Sementara menurut
ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi
adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui
perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
·
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
·
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha
tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri
dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta
maupun perusahaan negara.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1) Perkumpulan
orang.
2) Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3) Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4) Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya
simpanan anggota.
5) Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
6) Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
7) Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
8) Seperti
halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
9) Menjalankan
suatu usaha.
10) Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
11) Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
12) Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
13) Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
2. Apa Jenis-Jenis Koperasi ?
Koperasi berdasarkan jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara
lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan
Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan .
Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang
diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai
dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok
dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan
jasa.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya :
a.
Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar
beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan
koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau
Provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan
bimbingan kepada koperasi pasar.
c.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit
Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d.
Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis,
buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting.
Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan
bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Koperasi berdasarkan tingkatannya
:
a.
Koperasi
Primer
Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer
paling sedikit 20 orang.
b.
Koperasi
Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi :
1.
Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di
satu kabupaten atau kota.
2.
Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.
Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
3.
Induk koperasi, Induk koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Sumber :
1. http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/jenis-jenis-koperasi/
2. http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan.html