1.
Ethical Governance
Etika dalam kehidupan didasarkan
pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa etika umum (etika sosial)
dan etika khusus (etika pemerintahan). Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam ethical governance (etika
pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya.
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggara pemerintahan. Good governance
mengandung dua arti yaitu :
a.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah pada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good
Governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu
ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
a.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
b.
Etika, mengenai tentang perilaku baik dan buruk.
c.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan
kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Virtus” yang berrti keutamaan dan baik
sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata “Arete” yang berarti utama. Dengan
demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berperilaku yang baik dan
yang benar. Perilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur.
Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno
bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung
empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal
virtues) yaitu :
a.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik
(prudence).
b.
Keadilan (justice).
c.
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan
tahan menghadapi godaan (fortitude).
d.
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam
pikiran, hati, nurani dan perbuatan harus sejalan atau “catur murti”
(temperance).
Dengan demikian etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara
kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis,
“mempertanyakan yang ada”, sedangkan filsafat praktis, “mempertanyakan
bagaimana sikap dan perilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika.
Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat
praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran
mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara mengacu kepada nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dari segi etika, pemerintahan
adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan
kemanusiaan. Oleh karena itu, perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini
biasanya disebut Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bahi pejabat publik
dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Karena pemerintahan itu sendiri
menyangkut cara pencapaian negara dari perspektif dimensi politis, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik.
Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya
adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan
dimensi politik dalam kehidupan manusia yang berhubungan dengan pelaksanaan
sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik.
Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat
martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika pemerintahan berhubungan
dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf
pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas
perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan,
kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku
yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut
adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh
dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin
politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan
hukum secara de jure maupun de facto oleh pemerintahan RI, di mana pancasila
digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
2.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
A. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntansi
Akuntansi memegang peranan
penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang
bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan
akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam
lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data
bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun
nonkeuangan. Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal
yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi
akuntan sejalan dengan jenis jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants) adalah
akuntan independen yang berperan untuk memberikan jasa-jasa atas dasar
pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah
menyusun sistem akuntansi, menyususn laporan keuangan kepada pihak-pihak
eskternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B. Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi sendiri berasal
dari bahsa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau
tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya
krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar
di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi masyarakat terhadap nilai serta
perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
C. Nilai-Nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan
kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap
nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas,perhatian, rahasia,dan komitmen
terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri
sendiri. Berikut penjelasannya :
1.
Integritas ; setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.
Kerjasama ; mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi ; pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitasi ; pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas :
1.
Budgetary
accounting
2.
Commitment accounting
3.
Fund accounting
4.
Cash accounting
5.
Accrual accounting
D. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
Publik
Setiap profesi yang meyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan
yang bepraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis
jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing,
atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah
akuntan publik yang melaksankan penugasan audit atas laporan keuangan historis
yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam
Standar Profesional Akuntan Publik. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku
aturan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
3.
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan
oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan
praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di
Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI
tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian
diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994, dan 1998. Pembahasan
mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang ditetapkan dalam Kongres VIII 1998.
Kode etik IAI dibagi menjadi
empat bagian berikut ini: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi
Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Prinsip Etika memberikan rerangka dasar
bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh
anggota IAI, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen dan
hanya mengikat anggota Kompartemen yang bersangkutan. Interpretasi Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen setelah
memperhatikan tangggapan dari anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, sebagai panduan
penerapan Aturan Etika , tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Tanya dan Jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari
Anggota Kompartemen tentang Aturan Etika beserta interpretasinya. Dalam Kompartemen
Akuntan Publik, Tanya dan Jawab ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik. (Mulyadi, 2002:53)
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
·
Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
·
Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, menunjukkan komitmen atau profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan isntitusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap
dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
·
Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak bboleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan
kehati-hatian profesional.
·
Prinsp Keempat: Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas megharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di
bawah pengarug pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka diberbagai situasi.
·
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-Hatian
Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi menunjukkan
terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Anggota harus tekun memenuhi tanggung jawabnya kepada penerima jasadan publik. Ketekunan
mengandung arti pemenuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera
dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis, dan etika yang berlaku.
·
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali
jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau
profesional untuk mengungkapkan informasi. Kerahasiaan tidaklah semata-mata
masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan
juga mengharuskan anggota untuk memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlibat menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
·
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·
Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis
dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
·
Keterterapan (Applicability)
Aturan etika ini
harus ditetpkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia—Kompartemen Akuntan
Publik (IAI—KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI—KAP maupun yang
bukan anggota IAI—KAP (yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP),
Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota
KAP.
·
Independensi dalam mejalankan tugasnya, anggota
KAP harus selalumempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
4.
Etika dalam Audit
Kepercayaan Publik
Etika dalam audit adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan keseuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
merupakan kepentingan masyarakat institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntandalam
menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik adalah
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesionak
AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif
b. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
Independensi Auditor
Independensi
dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam
diri untuk mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen
sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur
audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari
setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan
yang diauditnya.
Regulator mengenai Independensi Akuntan
Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang independensi
akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Ketentuan tersebut memuat
hal-hal sebagai berikut :
Jangka waktu
periode penugasan profesional.
a. Periode
penugasan profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
penugasan profesional berakhir pada saat tanggal laporan akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Sumber Referensi
:
Mulyadi.2002.
Auditing Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat