Selasa, 21 Oktober 2014

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi

1.       Ethical Governance
Etika dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa etika umum (etika sosial) dan etika khusus (etika pemerintahan). Ethical Governance  (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam ethical governance (etika pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggara pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
a.       Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah pada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good Governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
a.       Logika, mengenai tentang benar dan salah.
b.      Etika, mengenai tentang perilaku baik dan buruk.
c.       Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Virtus” yang berrti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata “Arete” yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berperilaku yang baik dan yang benar. Perilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi kuno bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
a.         Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
b.         Keadilan (justice).
c.          Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
d.         Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati, nurani dan perbuatan harus sejalan atau “catur murti” (temperance).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, “mempertanyakan yang ada”, sedangkan filsafat praktis, “mempertanyakan bagaimana sikap dan perilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada nilai-nilai baik formal maupun etis.

Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat,  antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bahi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari perspektif dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.

Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.

Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.

Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de jure maupun de facto oleh pemerintahan RI, di mana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.  

2.       Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
A.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaannya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan. Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntan sejalan dengan jenis jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1.       Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang berperan untuk memberikan jasa-jasa atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.       Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyususn laporan keuangan kepada pihak-pihak eskternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.       Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

B.      Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahsa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi masyarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

C.      Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan senjata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas,perhatian, rahasia,dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
1.       Integritas ; setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.       Kerjasama ; mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.       Inovasi ; pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.       Simplisitasi ; pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas :
1.        Budgetary accounting
2.       Commitment accounting
3.       Fund accounting
4.       Cash accounting
5.       Accrual accounting

D.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang meyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang bepraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksankan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku aturan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

3.       Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia. Kode etik ini kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981 dan tahun 1986, dan kemudian  diubah lagi dalam kongres IAI tahun 1990, 1994, dan 1998. Pembahasan mengenai kode etik profesi akuntan ini didasarkan pada Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang ditetapkan dalam Kongres VIII 1998.

Kode etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Prinsip Etika memberikan rerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen dan hanya mengikat anggota Kompartemen yang bersangkutan. Interpretasi Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Kompartemen setelah memperhatikan tangggapan dari anggota dan pihak-pihak yang  berkepentingan lainnya, sebagai panduan penerapan Aturan Etika , tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Tanya dan Jawab memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari Anggota Kompartemen tentang Aturan Etika beserta interpretasinya. Dalam Kompartemen Akuntan Publik, Tanya dan Jawab ini dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. (Mulyadi, 2002:53)

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
·         Prinsip Kesatu: Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

·         Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, menunjukkan komitmen atau profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan isntitusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

·         Prinsip Ketiga: Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab  profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak bboleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian profesional.

·         Prinsp Keempat: Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas megharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengarug pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka diberbagai situasi.

·         Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Anggota harus tekun memenuhi tanggung jawabnya  kepada penerima jasadan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis, dan etika yang berlaku.

·         Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi.  Kerahasiaan juga mengharuskan anggota untuk memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlibat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

·         Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

·         Prinsip Kedelapan: Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
·         Keterterapan  (Applicability)
Aturan etika ini harus ditetpkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia—Kompartemen Akuntan Publik (IAI—KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI—KAP maupun yang bukan anggota IAI—KAP (yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP), Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

·         Independensi dalam mejalankan tugasnya, anggota KAP harus selalumempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

·         Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

4.       Etika dalam Audit
Kepercayaan Publik
Etika dalam audit adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan keseuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntandalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.  Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesionak AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
a.    Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif
b.    Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.     Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri untuk mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.

Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
Jangka waktu periode penugasan profesional.
a.    Periode penugasan profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.    Periode penugasan profesional berakhir pada saat tanggal laporan akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

Sumber Referensi :
Mulyadi.2002. Auditing Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar