1.
Apakah yang dimaksud dengan Kenetralan Pajak ?
Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha ? Apakah ini baik atau
buruk ?
Jawab :
Kenetralan Pajak
adalah karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah
penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak
berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber
daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi,
seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti
wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak
yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep
ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
2.
Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan
internasional ? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa
mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab :
Peranan pajak dalam perpajakan
internasional :
Kredit pajak
dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan
tidak terlalu jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian
laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik). Deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit pajak
tidak mencapai hasil yang diinginkan : Pembayaran deviden (termasuk seluruh
pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba setelah pajak
penghasilan luar negeri.
3.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan
kerugian dari : (1) klasik, (2) pemotongan nilai, (3) penuduhan.
Jawab :
a.
Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan
merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak
korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan.
Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk
pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan
perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang
dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak
ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan
dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b.
Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan,
kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih
murah.
Kerugian :
Mempengaruhi
cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah
beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c.
Penuduhan
Akibat tuduhan
mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam
inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun
biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan
biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada
mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti
oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada
satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan
Induk.
4.
Apakah yang dimaksud dengan Advance Pricing
Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan kerugiannya ?
Jawab :
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara
Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain
untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba
Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria
ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor
yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA)
antara lain :
- Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
- Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
- Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati.
- Mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
- Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
- Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
- APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar