Definisi
APBN
Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan
pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan
Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Landasan hukum penyusunan APBN adalah terdapat pasal
23 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan : ”Tiap-tiap tahun APBN di tetapkan
undang-undang. Apabila dalam menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah
maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu”.
Fungsi APBN
- Fungsi Alokasi
Berkaitan
dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja
negara.
- Fungsi Distribusi
Berkaitan
dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan
dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilitas
Berkaitan
dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan
agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah
sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang
stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan
penyusunan APBN
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Cara Penyusunan APBN
Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan, diajukan ke DPR. Oleh
DPR RAPBN tersebut di sidangkan, jika RABN ditolak maka yang di gunakan adalah
tahun lalu, jika RAPBN di terima maka di sahkan menjadi APBN. APBN
tersebut selanjutnya di kembalikan pemerintah( presiden dan para menteri di
laksanakan).
A. PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
Dari segi prencanaan pembangunan Indonesia, APBN adalahmerupakan konsep
perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu
disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos
seperti dibawah ini :
-
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan
oenerimaan pembangunan.
-
Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran ruin dan pengeluaran
pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan
memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan
mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam
negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya
pembangunan Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
B. PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
Secara garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia
sebagai berikut :
- Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi sehingga proses pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
- Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember.
- Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
- Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oelh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
- Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
- Selanjutnya Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
C. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
a. Penerimaan dalam negeri
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun
awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada
penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat sebagai
berikut:
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam Negeri PELITA I – III
(dalam prosentase)
Periode Penerimaan Dari Sektor Migas Penerimaan Dari Sektor Non Migas
Penerimaan Bukan Pajak Penerimaan Total
PELITA I
1969/70 – 1973/74 35,7% 59,3% 5,0% 100 %
PELITA II
1974/75 – 1978/79 55,1 40,7 4,2 100
PELITA III
1979/80 – 1983/84 67,2 29,6 3,2 100
Namun dengan mulai tidak menentukannya harga minyak dunia maka mulai
disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sekto migas perlu dikurangi.
Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan
diantaranya :
- Deregulasi Bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukkan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatkan tabugan masyarakat.
- Deregulasi Bidang Perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara.
- Kebijaksanaan – kebijaksanaan selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
b. Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan
pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana
tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal
dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya,
namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor –
sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat
dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan
bunganya).
D. PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Secara garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan
menjadi 2 yakni :
- Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu
adalah dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
c. Pengeluaran untuk belanja pegawai
d. Pengeluaran untuk belanja barang
e. Pengeluaran subsidi daerah otonom
f. Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
g. Pengeluaran lainnya
- Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran
pembangunan diantaranya adalah :
- Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
- Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
- Pengeluaran pembangunan lainnya.
E. DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara,
ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1. Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
- Produksi minyak rata-rata perhari
- Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
- Pajak penghasilan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea masuk
- Cukai
- Pajak ekspor
- Pajak bumi dan banguan
- Bea materai
- Pajak lainnya
- Penerimaan bukan pajak
- Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3. Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar