A. Investasi
Investasi
merupakan pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian.
Jenis Investasi
Investasi dapat dibedakan menjadi :
Investasi dapat dibedakan menjadi :
1. Investasi
rill, seperti pabrik, mesin, dll
2. Investasi
persediaan, seperti barang jadi, barang baku, dll
3. Investasi
Residensial, seperti rumah, kantor, dll
Faktor yang
paling penting dalam menentukan tingkat investasi adalah keuntungan yang diramalkan
dan tingkat bunga.
Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi
dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui bersama
bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan
jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik
warga Negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor
produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang
dimiliki penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam
Negara tersebut. Indikator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan
ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB
itu sendiri.
B.
Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanaman
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha
Negeri, dan atau Pemerintah Negeri yang
melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Peranan modal dalam negeri
sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat perekonomian Indonesia
masih rendah akibat krisis yang melanda membuat pemerintah terdorong untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar negeri. Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah
pendapatan nasional karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak
Negara. Fungsi serta kedudukannya juga sangat
penting karena merupakan aset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan
pertumbuhan Negara. Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan,
perencanaan dan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.
Perkembangan modal dalam
negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah
tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan
alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat
meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor
produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak
menggunakan modal asing.
Penanaman modal dalam negeri
memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang
berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu
mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan
mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan
investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan
teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal Investasi yang
membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi,
informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain.
Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian baru. Semua ini
pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara terbelakang.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
C. Penanaman
Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Modal asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah
untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga merupakan
kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai pengisi kesenjangan antara
persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial
serta untuk mencapai pertumbuhan. Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara
asing, badan usaha asing, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman
modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis
usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis
usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar