Minggu, 16 Oktober 2011

Pengantar Bisnis

TUGAS MINGGU 3

Asti nur Damayanti   (21211270)
Erizka Enzia               (22211461)
Heni Astuti                (23211311)
Nadya Soalagogo      (25211081)
Oktavia Rahmi          (25211450)
Kelas 1EB20

1.   Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh  : - CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing, Perseroan Terbatas Pemerintah
  • CV (Commanditaire Vennootschap) adalah duatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya. 
Contoh CV : Cv. Terpal Cahaya Mas Abadi, Cv. Sumber Mas Bali, Cv. Putra Mandiri, Cv. Rion Putra Perkasa, Cv. Java Centra,dll.
  • PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan. 
Contoh PT : PT. Bank Indonesia Tbk, PT. Kraft Indonesia, PT. Kao, PT. Unilever Indonesia, PT. Beiersdorf Indonesia, PT. Asrta Honda Motor,dll.
  • Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 
Contoh Yayasan : Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Tzu Chi,dll.
  • Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggotanya.
Contoh Koperasi : KPPKLY (Koperasi Persatuan Pedagang Kaki Lima Yogyakarta), Koperasi Tri Dharma, Koperasi Pengrajin Gerabah, Koperasi Jasa Angkutan, Koperasi Unit Desa,dll.
  • Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. 
Contoh Asuransi : Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Allianz, Asuransi Astra, Asuransi Prudential, Asuransi Autocillin,dll.
  • Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. 
Contoh Leasing : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC).
  •  Perseroan Terbatas Negara (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien. 
Contoh Persero : PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri.


2. Sebut & Jelaskan Tentang  Lembaga  Keuangan Di Indonesia!
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Contoh:
  •   Bank Komersial (Commercial Banks) : Lembaga simpanan yang memiliki asset utama berupa pinjaman dan kewajiban utama lain yaitu tabungan (deposits). Pinjaman komersial beraneka ragam, meliputi konsumen, komersial dan pinjaman real estate, dari institusi tabungan lainnya. Kewajiban bank komersial meliputi lebih banyak sumber dana, seperti subordinates notes atau debentures, daripada lembaga simpanan lainnya.
  •   Thrifts : lembaga simpanan dalam bentuk tabungan antau pinjaman, savings banks dan credit unions. Thrits umumnya melakukan jasa yang mirip dengan bank-bank komersial, tetapi merek cenderung berkonsentrasi pada pinjaman mereka dalam satu segmen, seperti pinjaman real estate dan pinjaman konsumen.
  •   Perusahaan asuransi : lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)  dari even/kejadian yang buruk. Perusahaan asuransi jiwa menyediakan penjagaan dalam kejadian seperti kematian, penyakit, dan pensiun. Asuransi Property Casualty menjaga terhadap luka pribadi dan kewajiban akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran dan sebagainya.
  •    Perusahaan sekuritas dan bank investasi : lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan pasar dimana surat berharga diperdagangkan.
  •  Perusahaan Pembiayaan (Finance companies) : Lembaga penghubung keuangan yang memberi pinjaman kepada individu dan bisnis. Tidak seperti lembaga simpanan, perusahaan pembiayaan tidak menerima simpanan tetapi pembiayan untuk hutang jangka pendek dan jangka panjang.

  •   Reksa dana (Mutual Funds) : lembaga keuangan  yang menawarkan rencana simpanan dimana dana milik partisipan mengakumulasi tabungan selama tahun bekerja mereka sebelum diambil selama tahun penisun mereka. Dana-dana yang pada dasarnya diinvestasikan dan berakumulasi dalam dana pensiun terbebas dari pajak saat ini.

3.   Apa  yang di maksud  dengan merger, kartel, joint ventura?
  • MERGER : penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru . Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
  •  KARTEL : kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
  •   JOINT VENTURA : adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar